Sungaliat | JejakKriminal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Babel melaksanakan Sosialisasi program “Jaksa Jaga Desa” yang merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Dalam kegiatan yang berlangsung di rumah dinas Bupati Bangka tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades) yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka, Rabu (14/06/2023).
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda Bangka, Ahmad Muksin, Kepala Dinas Pemdes, Dalyan Amri, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Kasi Sosial Budaya, Kemasyarakatan Kejati Babel, Perana Manik.
Dalam penjelasannya, Asisten 3 Setda Bangka menjelaskan, bahwa pentingnya kegiatan ini dilakukan karena sebagai aparat Pemerintah Daerah maupun Desa, untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat baik ditingkat Desa maupun juga di Kabupaten Bangka saat ini.
“Dengan adanya pelayanan kepada masyarakat tersebut, maka perlu adanya kegiatan dalam rangka kita untuk terus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat kita dalam mengawal pembangunan yang ada di desa,” kata Muksin.
Maka dari itu, Muksin menyebut sebagai aparat Pemerintahan yang ada di Desa maupun di Kabupaten Bangka, dalam mendukung tugas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pastinya memerlukan dana baik itu bersumber dari dana Desa (APBDes) maupun APBD.
“Oleh sebab itu, maka kami dari pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejati Provinsi Babel yang pada hari ini berkesempatan hadir untuk memberikan dan juga membuka wawasan kita selaku aparat yang berada di jajaran pemerintahan desa,” ucapnya.
Muksin menambahkan, dalam hal mengelola dana Desa sangat perlu kehati-hatian. Maka dari itu, pada hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Babel, akan memberikan penjelasannya terkait bagaimana caranya untuk tetap mengikuti aturan hukum dalam hal ini mengatur tentang pengelolaan dana Desa yang baik dan benar, dalam upaya untuk terus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Desa.
“Dari berbagai bidang menjadi kewenangan dari Kades tentunya hal itu dituntut oleh masyarakat untuk dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kades bersama dengan jajarannya. Oleh sebab itu, aturan hukum juga harus dipatuhi oleh para Kades ini. Harapan kami pada kesempatan ini selaku pemerintah di Kabupaten Bangka, jangan ada lagi kades maupun perangkat desa yang terjerat dengan masalah hukum. Kegiatan sosialisasi yang kita lakukan pada hari ini kiranya agar para Kades dapat menjadikan kegiatan ini untuk dapat bertukar pikiran khususnya bagaimana kita mengelola dana desa yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini,” kata Muksin.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan program Jaksa jaga Desa adalah program pembinaan tata kelola keuangan yang mana sasarannya adalah perangkat Desa yang ada di seluruh Kabupaten Bangka pada khususnya dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya.
“Jadi teknisnya, pada hari ini kita mengumpulkan perangkat desa khususnya bagi kepala desa yang ada di Kabupaten Bangka, lalu kita lakukan pembinaan tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” terang Basuki.
Basuki menegaskan, bahwa untuk program Jaksa jaga Desa adalah Intruksi langsung Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan tugas Penerangan dan penyuluhan Hukum program Pembinaan masyarakat taat Hukum.
“ini juga sesuai dengan Troof Info dari Jaksa Muda Intelijen, Arahan Jaksa Agung Muda Intelijen R.I dan Peraturan Menteri desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI” pungkasnya.
(RJ)*













