Jejakkriminal.com- Polri menegaskan penerapan rekayasa lalu lintas di jalur mudik-balik Lebaran 2023 bergantung dengan jumlah kendaraan yang tercatat dalam alat pengukur milik Jasa Marga.
Kendaraan jika mencapai 5.500 unit yang melewati pintu tol, maka akan diberlakukan contraflow satu jalur.
Jika kendaraan mencapai 6.000 unit akan diterapkan contraflow dua jalur. “Kalau sudah 5.500 akan dilakukan diskresi, kalau masih di bawah itu tidak akan diberlakukan.
Kalau sudah 7.000 akan diterapkan tiga jalur,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., usai apel gelar pasukan di halaman Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Sumber: Divisi Humas Polri