Diduga SPBU 24.331.72 Berok Melanggar SOP

Koba| Jejakkriminal.com- Maraknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di lakukan sejumlah SPBU khusus nya di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak Sabtu (04/03/2023) Pukul 16.19 Wib terlihat pengerit BBM Bersubsidi jenis Pertalite mengunakan Jerigen di SPBU 24.331.72 Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Terpisah di samping SPBU 24.331.72 juga terlihat diperkirakan kurang lebih ada Puluhan Jerigen diduga BBM bersubsidi jenis Pertalite Dikutip berita sebelumnya :

Konfirmasi ke kapolres Bangka tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Makasih Infonya, nanti kami cek”.

Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Meminta kepada Pihak APH yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.( Tim)

Sumber: AnalisNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed