Bangka Barat| Jejakkriminal.com- Niko (38) Warga desa Bakit, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat dipastikan akan di panggil oleh pihak terkait, Akibat aktivitas perkebunan miliknya yang merambah Kawasan Hutan Lindung (HL) di Wilayah Air Merah, desa Ketap, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat (Babar).
Demikian disampaikan langsung Direktur Utama PT. Bangun Rimbah Sejahtera (BRS) Dedi kepda Awak Media saat berada di lokasi perkebunan Niko, Kamis (01/11/2022) Pukul 11.00 WIB.
Selain pihak PT. BRS Terlihat Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bembang Antan yang di pimpin langsung Kasi Perlindungan Mulyadi, S.E Serta Pamhut dan PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K
“Hari ini kita bersama Tim KPHP dan Polsek Jebus sudah mengecek secara langsung di lapangan dan benar menurut Peta dari pihak KPHP Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 kawasan tersebut benar merupakan kawasan Hutan Lindung,”kata Dedi.
Lanjut Dedi dirinya akan memanggil pengusaha inisial NK sesuai dengan berita yang sudah beredar hari ini dan dirinya juga berterimakasih kepada pihak Media dengan informasi tersebut. Menurut Dedi, bulan Oktober lalu pihaknya sudah memanggil yang Bersangkutan dan ini akan pihaknya panggil lagi karena batas lokasi ini bersebelahan dengan PT. BRS,
“Nanti semua itu tanyakan ke Pihak Kehutanan setahu saya Kelompok Tani bukaan Merusak atau merambah Kawasan Hutan, malahan menanam pepohonan, kalau begini merusak namanya sudah jelaskan Hutan Lindung dan Plangnya juga ada,” ujarnya.
Masih di katakan Dedi kalau keadaannya sudah merambah dan di bentuk kelompok Tani dan selanjutnya di Sodorkan kepada kami, O,. Nanti dulu ini tidak boleh makanya kami nanto lihat pihak kepolisian dan pihak KPHP akan di panggil juga untuk dimintai keterangan nanti kita Kapolsek Bagaimana nanti.
“Kita lihat sendiri alat beratnya sudah kabur seperti yang di berikan hari ini dan nanti rentetan nya akan panjang kalau tidak di tindak lanjuti dan Steking ini kalau di bakar akan jadi masalah kebetulan kami di perusahaan wajib menjaga 5 kilo meter di luar batas kami dan ini memang bukan tanggungjawab kami tapi kami juga wajib menjaganya,”ungkapnya.
Terpisah Kepala KPH Panji Utama SH, Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya mengatakan, langkah yang pihaknya ambil sementara adalah memanggil pemilik kebun untuk di mintai klarifikasi nya.
” Untuk yang surat teguran Pertama sudah kita berikan kepada yang bersangkutan dan juga sudah pernah panggil dan yang datang bukan Niko nya melainkan Roni Pasla warga Desa Ketap,”ungkap Panji.
PS Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S. Tr.K Kepada Media ini mengatakan pihaknya juga akan mengirim surat pemanggilan kepada NK untuk dimintai keterangan.
“Nanti akan kita panggil NK nya dan saat ini kami juga masih melakukan proses penyelidikan berikut yang punya alat berat Excavator Merk Sanny warna kuning.”pungkasnya.
Sumber : Tinta Babel