Bakam| Jejakkriminal.com- Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (09/10/2022) Pukul 13.09 Wib terlihat di depan SPBU 24.333.77 dua mobil Xenia Warna Hitam Nopol BN 1172 RY dan mobil Box Carry Warna Hitam Nopol BN 8324 QL diduga lagi melakukan kencingan dan juga di lokasi yang sama terlihat puluhan Jerigen yang tertutup terpal warna hitam dan biru sebagaian udah di masuk kan kedalam mobil Box.
Saat Awak media konfirmasi kedua sopir Mengatakan”, saya ambil di SPBU Depan. lalu Awak media mempertanyakan kedua sopir tersebut Pertalite segini banyak nya buat apa Sopir mengatakan,” dijual kembali pak” ucapnya.Konfirmasi Kapolres Bangka lewat Nomor WhatsApp nya mengatakan, “terimakasih infonya”.
Konfirmasi Dirkrimsus Polda Babel Lewat Nomor Whatsapp nya Mengatakan”, Dijual kemana?”.
Konfirmasi Kapolsek Kelapa lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Polsek Bakam Terimakasih infonya.
Konfirmasi Kapolsek Bakam lewat Nomer WhatsAppnya tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Sinyo)