Ada 6 Poin kesepakatan Yang Disepakati Antara Pihak Penambang Dan Nelayan 

Polri320 views

Belinyu | Jejakkriminal.com –Pimpin Rapat Mediasi Kapolres Bangka dan Forkopimda Kabupaten Bangka serta Forkopimcam Kecamatan Belinyu dengan pihak penambang dan nelayan Belinyu, Rabu (02/11) pagi, di Rumah Dinas Camat Belinyu.

Kegiatan tersebut membahas permasalahan penambang di perairan teluk kelabat dalam yang menjadikan pro dan kontra.dari pembahasan tersebut menghasilkan 6 poin kesepakatan oleh kedua belah pihak .

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Bangka, Lanal Babel, Kodim 0413 Bangka serta Sat Pol PP Kabupaten Bangka serta pihak perusahaan pertambangan PT Timah, yang mendengarkan langsung aspirasi dari para nelayan dan penambang.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari Aksi Damai yang dilakukan oleh Nelayan Belinyu pada senin kemarin tentang Aktivitas penambangan yang posisinya berada di perairan Daten.

” Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik dan kita lakukkan Musyawarah hari ini, kita tahu kemarin hari senin, rekan-rekan dari Nelayan melakukan Aksi Damai. Tentang penambangan yang dilakukan masyarakat kita.

Ada juga masyarakat, yang ingin menanyakan apa kompensasinya. Masyarakat nelayan ingin jalur tangkapnya jangan sampai terganggu, masyarakat ingin mendapatkan manfaat dan penambang mau bekerja secara ilegal.

Oleh karena itu, kesempatan yang sangat baik ini kita pertemukan untuk mencari solusi. Supaya menerima manfaat. Disini Forkopimda memberikan atensi ke Forkopimcam,” Ujar AKBP Indra Kurniawan Guna mencegah timbulnya konflik yang akan terjadi, Kapolres Bangka menyebutkan ada 6 Poin kesepakatan antara pihak nelayan dan penambang. Bahkan, salah satu Poin kesepakatan yang disepakati itu jika melanggar aturan penegakan hukum pun akan dilakukan.

Dikesempatan yang sama Camat Belinyu, Lingga Pranata S.STP, M.Tr.Ip, mengatakan dengan adanya kesepakatan yang kita buat berasama ini dapat menjadi solusi terkait permasalahan perselisihan antara penambang dan nelayan yang selama ini kerap terjadi.

” Harapan kami, apa yang menjadi kesepakatan ini dapat dijalankan oleh nelayan dan penambang. Agar kedepan kita dalam proses penjalanan Aktivitas penambangan maupun nelayan dalam keadaan baik-baik saja. Kemudian saling menghargai, agar tidak ada ketersinggingan antara nelayan dan penambang,” Ujar Lingga.

Dilanjutkan Camat Belinyu , kegiatan ini merupakan pertemuan yang sangat baik sekali yang dilakukkan Forkopimda Bangka maupun Forkopimcam Belinyu.

Ini adalah upaya menyatukan menyatukan antara penambang dan nelayan yang selama ini di Teluk Kelabat Dalam tidak ada kesepakatan. Untuk itu dia berharap, kedua belah pihak untuk saling menghargai kesepakatan ini.

Adapun 6 Poin kesepakatan yang disepakati antara pihak penambang dan nelayan terkait penambangan di Teluk Kelabat Dalam.

1. Masyarakat penambang maupun nelayan, adalah sebagai makhluk Tuhan yang beragama dan beriman, bersama-sama berkomitmen untuk berbuat baik.

2. Sesama masyarakat nelayan dan penambang harus sama-sama menghormati, menghargai dan tenggang rasa.

3. Masyarakat penambang harus bergerak masuk ke dalam IUP milik PT Timah. Bergabung dengan SHP nya PT Timah.

4. Masyarakat nelayan untuk tidak menangkap ikan di IUP PT Timah. Meskipun ada wilayah tangkap, ini adalah win solution.

5. PT Timah akan mengatur secara detail tentang kompensasi kepada masyarakat dari program SHP yang saat ini dijalankan.

6. Jika 5 poin diatas tersebut dilanggar oleh kedua belah pihak, maka konsekuensi hukum akan berlaku.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed