Belinyu| Jejakkriminal.com- Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 yang berlangsung dari tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.
Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang terdiri dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial dengan cakupan 100 persen penduduk Indonesia.
Perlu dipahami bahwa Regsosek bukanlah pendataan penduduk miskin, tetapi pendataan seluruh penduduk Indonesia termasuk di Kabupaten Bangka. Data Regsosek yang dihasilkan nantinya dapat digunakan sebagai data rujukan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pendataan juga dilakukan kepada awak kapal berbendera Indonesia yang sedang merapat di pelabuhan. Kegiatan pendataan ini dilakukan khusus pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan rentang waktu 21.00 s.d 06.00 keesokan harinya.
Malam Regsosek juga dilakukan di Kabupaten Bangka, termasuk di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu.Pendataan awak kapal di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Bangka, Dewi Savitri. Mereka diterima oleh petugas Pelindo dan Syahbandar yang didampingi oleh Lurah Mantung sekitar jam 11 tengah malam. Di Pelabuhan Belinyu terdapat 3 kapal berbendera Indonesia yang merapat dengan 29 orang awak kapal yang dicatat oleh petugas Regsosek.
Harapannya bagi awak kapal yang telah bertugas selama satu tahun atau lebih, tetap tercatat dalam Regsosek dan juga mendapatkan hak nya dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Selain pendataan awak kapal, pada malam regsosek juga dilakukan pendataan tunawisma. Tunawisma yang dicakup dalam Pendataan Malam Regsosek merupakan penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal (rumah), seperti: penduduk yang tinggal di kolong jembatan, pasar terminal, stasiun, emperan toko, taman umum atau berbagai fasilitas umum lainnya, gelandangan di trotoar jalan, dan manusia gerobak. Tunawisma pada satu lokasi seperti emperan toko, kolong jembatan, dll dianggap satu kelompok keluarga/penduduk.
(Sandika)
Sumber: Dewi Savitri Kepala BPS Kabupaten Bangka