Ribut Santoso Divonis 1 tahun 6 Bulan.

Hukum379 views

Koba| Jejakkriminal.com – Pada persidangan putusan pengadilan negeri koba atas terdakwa Ribut Santoso pelaku pengerusakan disertai pembakaran aset milik PT MSK divonis 1 tahun 6 bulan penjara.(18/10/22)

Ribut Santoso terbukti dan mengakui perbuatannya dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri koba.Ribut didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Keputusan yang diberikan oleh pengadilan sesuai dengan yang diminta Maharani cahyani SH sebagai penuntut umum.

Istri terdakwa ribut Santoso turut mendampingi persidangan dan di pihak PT MSK turut hadir bang Rio dan tim.(Bhutet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed