Sungailiat| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di kampung pasir kelurahan Kuday dan Jalan Laut kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Minggu (16/10/2022) Pukul 14.53 Wib terlihat kurang lebih sekitar Puluhan Tambang Inkonvensional (TI) Jenis Tower Rajuk Telah Merambah Kawasan Alur Daerah Aliran Sungai (DAS)
Padahal Kapolri sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya yakni Pertambangan ilegal (Ilegal Minning).
Konfirmasi ke masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan,” TI itu udah lama beraktivitas kemarin udah pernah diterbitkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka pak”, ucapnya.Konfirmasi Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,”Senin kita tuntaskan”.
Konfirmasi ke Kapolda Babel lewat Nomer WhatsAppnya tidak ada tanggapan.
Konfirmasi ke PJ Gubernur Babel lewat Nomer WhatsAppnya Mengatakan,” Pertambangan ilegal dilarang”.
Konfirmasi ke Kaling kampung pasir lewat Nomer WhatsAppnya juga tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan.Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya Aktivitas tambang Timah diduga ilegal di kampung pasir dan Jalan laut meminta kepada APH apapun alasannya siapa pun pemilik dan siapa pun yang Membeckingi harus diproses dengan hukum yang berlaku.
(Sinyo)