WIUP PT Timah di Laut Desa Semulut Dihajar Tambang Ilegal 

Kriminal421 views

Bangka Barat| Jejakkriminal.com – Penambangan timah menggunakan TI Rajuk Tower PIP di perairan laut Desa Semulut, Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka diduga tidak memiliki izin.

Pantauan Tim awak media, Rabu (31/8/2022) sekitar puluhan unit TI Rajuk Tower PIP yang sedang beroperasi di lokasi yang merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah tersebut.

Kabidpam PT Timah, Alpian saat dikonfirmasi awak media waktu itu, apakah aktifitas tersebut sudah mengantongi SPK Pertambangan, Ia mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu ya pak,” Jawab Alpian singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun tidak ada kabar sama sekali, hingga hari ini, Jumat (1/9/2022) Awak Media mengkonfirmasi ulang menanyakan bagaimana mengenai aktifitas tersebut dan apakah dibiarkan.

“Oke pak, makasih infonya,” Jawabnya tanpa ada tanggapan lainnya.

Sekiranya agar pihak PT Timah terutama Divisi Pengamanan Objek Vital (Div Pamobvit) dapat segera melakukan penindakan dalam rangka pengamanan asetnya dari penjarahan yang sudah jelas melanggar hukum, sehingga tidak adanya kesan seolah-olah melakukan pembiaran.

Sumber: Radarkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed