Sungailiat| Jejakkriminal.com- Penambang Timah Diduga Ilegal kembali Beraksi Di Perairan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil pantauan Awak media pada Senin (29/8/2022), pukul 16.38 Wib terlihat beberapa TI Rajuk kembali beraksi di Perairan Air Kantung Belum tersentuh oleh APH.
Menurut warga setempat namanya tidak mau disebutkan mengatakan,” TI Rajuk tersebut udah berjalan cukup lumayan lama belum Pernah di tertibkan oleh APH dikawasan itu ucapnya.Awak media Konfirmasi Ke Edo Selaku kepala lingkungan lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Ya pak, kalau mau konfirmasi ketemu saja pak”, Tegasnya.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi Di Perairan Air Kantung meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan di proses dengan hukum yang berlaku.
(DIDI ZULIADI)