Proses Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHU) Terpadu Diduga Tidak Perhatikan K3

SUMENEP | Jejakkriminal.com – Proses Revitalisasi dan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHU) Terpadu, di kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai polemik.

Pasalnya, proses Revitalisasi Pembangunan PLHU itu diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam proses pekerjaan konstruksi tersebut. Padahal, standar SMK3 telah tertuang dalam kontrak pekerjaan dan ada anggarannya.

Dari pantauan di lapangan terlihat para pekerja tidak ada yang menerapkan K3, alias banyak para pekerja yabg tidak menggunakan peralatan savety proyek seperti helm pengaman, sepatu savety maupun sarung tangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang disebutkan bahwa proyek pemerintah itu dikerjakan oleh CV Atthariq dengan Konsultan Supervisi CV Prima Cipta Consultant dan Konsultan Perencana CV Wijaya.

Sedangkan anggaran untuk pembangunan tersebut mencapai Rp.1.704.962.195.51 dan waktu pelaksanaan selama150 hari kerja.

Dugaan tentang tentang tidak menerapkan SMK3 dalam proyek tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati publik, Rasyid.

Menurutnya dalam pelaksanaan konstruksi, pihak kontraktor pelaksana wajib mengutamakan atau menerapkan SMK3 karena biaya K3 sudah masuk dalam penawaran dan kesepakatan kontrak pekerjaan tersebut.

“Untuk itu jika kontraktor melalaikan atau tidak melaksanakan hal tersebut artinya telah menghilangkan salah satu item yang ada dalam kontrak pekerjaan, dan Negara dirugikan karena telah membayar SMK3 yang tidak dipenuhi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya pada media ini, Selasa (23/08/2022).

Sumber: JAVANETWORK.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed