Polres Bangka Menindak Lanjuti Arahan Kapolri Terkait Pemberantasan Judi Langsung Direspon Oleh Satreskrim Polres Bangka 

Polri431 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com  – Polres Bangka kasi Humas Release, menindak lanjuti Arahan dan perinta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online, langsung direspon oleh Satreskrim Polres Bangka.

Dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Rabu (24/8/2022)

“Ini adalah tindakan lanjut dari arahan perintah Kapolri yang langsung diatensi oleh Kapolres Bangka dan memerintahkan Satreskrim dan Polsek jajaran agar menindak tegas serta melakukkan pemberantas dan penertiban tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Bangka”, Ujar Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan dengan itu Tim Opsnl Reskrim Polres Bangka melakukkan ungkap kasus Perjudian dengan tkp Dusun Lubuk Lesung Kelurahan Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka (21/8/2022)

“Adapun kronologis kejadiannya bermula tim opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. mendapatkan informasi dari masyarakat pada minggu (21/2/2022) sekira Pukul 20.30 WIB, terdapat aktivitas permainan perjudian jenis toto Gelap(Togel) di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki An SA Alias Angga dikediamannya di Dusun Lubuk Lesung Kelurahan Gunung Pelawan Kecamtan Belinyu Kabupaten Bangka”,jelas Kasi Humas.

Dari hasil penangkapan tersebut Terdapat Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah atm BRI SIMPEDES warna biru (sisa hasil uang togel Online Rp.200.000) , 1(satu) buah buku Bank BRI SIMPEDES warna biru, 1(satu) buah dompet cokelat, 1(satu) buah tas sandang warna cokelat, 1(satu) lembar kertas SIAU, 4(empat) lembar rekapan angka togel Online, 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y15s wrna biru, 1(satu) unit Handphone merk redmi 5A warna rosgold dan uang tunai Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Dengan tindakan yang dilakukan oleh SA Alias Angga dapat dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian

Dikesempatan yang sama kasi Humas menghimbau apa bila mengetahui adanya aktifitas perjudian Narkoba dan tindak pidana lainnya agar seger melaporkan ke pihak kepolisian terdekat “,Tegas Kasi Humas.(Red)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed