Tim Gradak Satreskoba Polres Bangka Berhasil Menangkap AS Alias JAWE Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kriminal324 views

Sungailiat | Jejakkriminal.com – Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan Tkp di Rumah Kontrakan Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.Selasa (23/8/2022)

Pelaku yang diamankan AS alias JAWE 27 tahun Alamat Kelurahan Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dengan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis Sabu, dgn berat BB bruto 7,66 gram.senin (22/8/2022)

Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologis penangkapan terhadap 1 orang laki laki di Rumah Kontrakan Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, mendapati info tersebut anggota Sat narkoba polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di jalan Lombok tersebut.

“Dalam penangkapan terhadap Saudara AS alias JAWE , dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Saudara AS alias JAWE yg disaksikan oleh Ketua RT”, Ujar Kasat.

Ditambahkan Kasat Narkoba “Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) ball plastik klip kosong 1 (satu) buah skop warna hijau, kemudian ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu ditemukan berada di genggaman tangan sebelah kanan, 1 (satu) buah buku catatan warna biru ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai ruang tengah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, kemudian di dalam tas selempang yang berada di pinggang AS ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu yang masing” di lakban dengan 7 (tujuh) buah lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu di bungkus dengan 1 (satu) buah potongan kertas warna putih”,pungkas Kasat

Tersangka As Alias JAWE melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara Saudara As Als JAWE menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Sabu tersebut.

Terhadap Tersangka As Alias JAWE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(Red)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed