Tambang Pasir Diduga Ilegal Desa Kauman Ngoro Jombang Belum Tersentuh Hukum

Kriminal622 views

Jombang| Jejakkriminal.com- Kegiatan Penambangan Pasir diduga Ilegal di Wilayah Hukum Polres Jombang tampak beropersi besar-besaran Belum Tersentuh Hukum

Hasil Investigasi Awak media Jum’at (20/ 8/2022) Pukul 10:21Wib Tepatnya di Desa Kauman,Dusun Krenggan kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ,Jawa Timur, terdapat Aktivitas Galian C besar-besaran dengan menggunakan alat berat 2 Unit Oscavator berwarna Kuning serta tampak puluhan dam Trak sebagai sarana transportasi Angkutan Hasil tamabang nya.

Saat Awak media menjumpai warga sekitar desa Kerenggan yang namanya minta dirahasiakan Mengatakan,” Kegiatan Tambang galian C Ilegal ini sudah beroperasi hampir 3 Minggu dan pengusahanya berasal dari Mojokerto BD yang kerja sama dengan pengusaha penimbunan pasir / STOCKPILE PT. SKA ( SINAR KARYA ADIMARGA, yang ada di luar kabupaten Jombang, “Iya mas tambang Pasir yang beroperasi di sebelah selatan Dusun kami itu milik orang Mojokerto Pak Budi kerja sama-sama dengan PT. SKA Jelas warga.Masih menurut warga Desa Kerenggan Mengatakan,” Dengan adanya aktivitas penambangan Ilegal alias tidak memiliki dokumen WIUP, IUP EXPLORASI DAN IUP UP Namun Aktivitas penambangan tetap beroperasi 24 jam Non Stop di katakan dengan Jujur sebenarnya warga Desa Kranggan saat ini merasa terganggu dengan suara bising mobil Dam Trak yang mondar-mandir mengangkut pasir ,Namun para warga mengakui tidak bisa berbuat apa-apa di karenakan Pihak Polsek Ngoro Pun diduga Kuat sudah tau keberadaan kegiatan Ilegal tersebut, Terapi tidak ada tindakan

Sebenarnya warga Desa ini sangat terganggu dengan suara mobil pengangkut Pasir, akan tetapi warga desa ini tidak bisa berbuat banyak, karena pihak Pamong Perangkat dan Kepala desa Kerenggan serta pihak hukum Polsek Ngoro sudah tau, bagai mana tidak tau pihak Polsek Ngoro sedangkan lokasi tambang itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilo aja dengan kantor Polsek Ngoro, Hal ini tentunya ada dugaan Kuat Mereka sudah di beri upeti sama Pihak penambangnya Jelasnya warga dengan nada kesal.

Kami sangat mengharapkan semoga pihak Aparat penegak hukum Polres Jombang dan penegak Hukum Polda Jatim Sudi menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil Pasir tersebut dan pastinya jalan Desa kami agar tidak semakin rusak parah.

Secara terpisah Awak media sudah berusaha menemui Kepala Desa Kranggan kecamatan Ngoro – Jombang, , Namun sang KADES SUHARTANA tidak mau menemui untuk di konfirmasi terkait penambangan di desanya, bahkan Kades SUHARTANA terkesan menghindari awak media

Kasubdit  Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra saat di konfirmasi Awak media WhatsAppnya Sabtu (20 /08/ 2002) mengatakan,” dengan pesan singkat “Terima kasih informasinya, nanti kami cek tegasnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Jombang di Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang meminta kepada pihak APH Polda Jatim,Polres Jombang, Polsek Ngoro Untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku.(Limbad)

Sumber: RADARBLAMBANGAN.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed