Bangka Tengah| Jejakkriminal.com-Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkotika dimana pelaku berhasil ditangkap saat pelaku menunggu pembeli disebuah rumah Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan pada Jumat 19 Agustus 2022.
Iptu Windaris selaku Kasat Narkoba seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Selan dimana dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan berupa barang bukti 6 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu siap edar.
“Satu orang pelaku kemarin berhasil kita amankan, pelaku atas nama ARI FRIADI Als ARI, laki-laki, umur 39 Tahun, Buruh harian, islam , Alamat Jl. Gotong royong Rt. 07 Desa sungai selan Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka Tengah.”ungkap Iptu Windaris”.
Kemudian upaya pengungkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba.
Dari informasi ini kemudian kita dalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut dan memang benar kita berhasil mengamankan pelaku saat berada disebuah rumah yang letaknya di jl. Gotong royong RT. 07 Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan, pelaku kita amankan bersama barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1.22 gram.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap pelaku ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman diatas 5 tahun.”Tegas Iptu Windaris”.
(Red)