Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal beroperasi di daerah Perumahan lokasisasi Teluk Bayur,Kelurahan Pasir putih, kecamatan Bukit intan,Kota Pangkalpinang,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Rabu (17/08/2022) pukul 09.45 WIB terlihat mesin TI Tower lagi beraktivitas.
Konfirmasi ke Kapolres Pangkalpinang AKPB Dwi Budi Murtiono,S.I.K M.H, lewat nomor Whatsappnya mengatakan,” Terimakasih infonya tegasnya.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal yang beroperasi di Teluk Bayur meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang.
(Suprapto CS)