Tambang Timah Diduga Ilegal Di Depan GOR Sahabudin Terus Beraktivitas 

Kriminal569 views

Pangkalan Baru| Jejakkriminal.com-Aktivitas Tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di Depan GOR Sahabudin Provinsi kepulauan Bangka Belitung di Jalan. Palau pelepas, Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung

Dari pantauan Awak media Sabtu (13/08/2022) pukul 17.39 Wib terlihat aktivitas Tambang timah diduga ilegal menggunakan mesin TI Dompeng terus beraktivitas di Depan GOR Sahabudin Provinsi kepulauan Bangka Belitung

Konfirmasi kesalah satu penambang Timah diduga ilegal mengatakan,” se Pront nya punya inisial AK yang lain saya tidak tahu bang ucapnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya Aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di depan GOR Sahabudin Provinsi kepulauan Bangka Belitung meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku.

(Suprapto CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed