Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Menangkap Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

Kriminal211 views

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Polres Bangka Tengah dalam hal ini Satuan Reskrim Narkoba kembali berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Namang pada Minggu 31 Juli 2022.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan pengungkapan tinda pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Namang Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. “Satuan Reskrim Narkoba semalam berhasil mengungkap satu orang bandar narkoba jenis sabu yang mana identitas pelaku bernama ERMANDA alias MANDA, laki – laki, umur 30 tahun, alamat Desa Namang. Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti diantaranya ;

– 3 (Tiga) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.

– 1 (Satu) bal plastik strip bening kosong.

– 2 (Dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Berat BB Bruto :- Sabu = 1,52 Gram Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang memang kami tindak lanjuti

“Pada hari Minggu tgl 31 Juli 2022 sekira pukul 22.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Suadara ERMANDA Als MANDA yang pada saat itu sedang berada di sebuah Pondok Kebun yang beralamat di Jl. Air Bantan Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah itu Anggota Kepolisian bersama aparat pemerintahan Desa setempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu ditemukan di dalam sebuah wadah/tempat bekas minyak rambut Merk GATSBY POMADE warna Coklat dan Silver.

Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.”tegas Iptu Windaris”.

Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed