Tambang Timah diduga Ilegal Gang Dukuh IX RT 08 Desa Benteng Terus Beraktivitas 

Hukum311 views

Pangkalan Baru| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan dan belakang permukiman warga Gang Dukuh IX RT 08 Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pantauan Awak media Sabtu (25/06/2022) Pukul 11.40 Wib terlihat seorang sedang melakukan aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi pinggir jalan Kurang lebih 15 Meter dan di belakang permukiman warga mengunakan mesin TI Dompeng. Konfirmasi ke salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, ” tambang itu kalau tidak salah Yang punya inisial FI yang punya tanah itu Saudara ibu Inisial SL kalau Abang pinggin tahu jelasnya Abang silahkan tanya sama pak RT ucapnya. Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di pinggir jalan dan belakang permukiman warga Gang Dukuh IX RT 08 kami meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas. siapapun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus di proses dengan hukum yang berlaku.

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed