Terungkap !!!Jaringan Penyeludupan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta-Bangka Berhasil Diamankan Di Bandara Pangkalpinang

Kriminal612 views

Babel | Jejakkriminal.com –Hari Kamis pagi Tanggal 16 Juni 22 sekitar pukul.10.30 wib BNN Provinsi Bangka Belitung di Back up Ditlantas Polda Babel , Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang.

Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika.Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari aceh kemudian terbang melalui medan-jakarta-pangkalpinang. Ketika Kabid berantas dan Intel BNN KBP Dinnar dibandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN provinsi kepulauan Bangka Belitung  dengan menempatkan anggota lantas untuk laksanakan Razia di area bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.

Saat pesawat yang ditumpangi Tersangka landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pos pol Bandara melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan. Namun akan tapi Tersangka melawan dan mencoba melarikan diri terjadi pengejaran dan berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kepulauan Bangka Belitung , Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel pos pol Dandara Depati Amir.kemudian tersangka jaringan Sumatra dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara,dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga aceh. dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan inisial “MW” dan barang bawaan tersangka didapati paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.

MW mengaku diupah Rp 100 juta rupiah dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah kepulauan bangka belitung.

Saat ini Tim BNN Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan Pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.

Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta dan dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba penyampaian Brigjen Pol MZ. Muttaqien Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika  pengembangan Cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba di Bumi serumpun sebalai Bangka Belitung seperti contoh 2 kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika dan UU TPPU.

Kami Mohon dukungan seluruh komponen Stake holder & komponen masyarakat untuk Membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Bangka Belitung Bersinar ( Bersih Narkoba) Narkoba.

(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed