Lebih Dari 10 Hektar Tanaman Sawit Di Lahan Hutan Lindung

Hukum505 views

Belinyu| Jejakkriminal.com –Diperkirakan lebih dari 10 hektar tanaman sawit terhampar di lahan sepanjang kiri-kanan jalan antara Kampung Parit 40 (Pelaben) menuju Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, saat Tim awak media ini melintasi jalan tersebut, Selasa (31/5/2022).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan tanaman sawit tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.Di lokasi juga terlihat Papan dari DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANGKA

SETIAP ORANG DILARANG

MENEBANG,MERAMBAH,MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN INI TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG

PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN INI DIANCAM PIDANA BERDASARKAN

1.UNDANG – UNDANG NOMER 41 TAHUN 1999

2.UNDANG -UNDANG NOMER 18 TAHUN 2013

Konfirmasi penjaga kebun pangil saja mamang mengatakan, ” kebun sawit ini milik bapak inisial A Warga Belinyu dulu nya kebun ini milik bapak inisial S lalu di jual ke bapak inisial A sawit- sawit udah umur sekitar 10 tahunan ucapnya.Kemudian Tim awak media melakukan konfirmasi dengan lurah setempat, Arif mengenai pemilik dan status lahan yang ditanami sawit tersebut.

” Saya cek lokasi dulu,” Ujar Arif

Tak puas dengan jawaban dari Lurah, Tim awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda yang dimana wilayah kawasan hutan tersebut merupakan dalam wilayah pengawasan mereka.Menurut Ruswanda bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat kelurahan/desa agar didata dan di benah sampai bulan desember 2023.

“Kami sudah sosialisasikan ke pihak pemerintah kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang berusaha berkebun khusus tanaman sawit untuk melaporkan ke pihak kecamatan, desa atau kelurahan untuk didata sesuai P.24 dan UU Cipta kerja no 11 tahun 2021,” Jelas Ruswanda melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/6/2022).

“Sudah kami beri peringatan, selanjutnya pihak penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti, karena sosialisasi sudah kami lakukan agar masyarakat melaporkan aktifitas mereka dalam kawasan hutan dan di berikan jangka benah sampai bulan desember 2023,” Tambahnya lagi.

Hal ini harus segera ditindak dengan cepat dan tegas dikarenakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menegaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman hutan, dan dalam Permen LHK P.23/2021, Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan .

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed