Pantai Sampur Dijadikan Kawasan Tambang Timah

Hukum820 views

Babel| Jejakkriminal.com-Perbatasan Kota Pangkalpinang dengan Bangka Tengah kawasan Tambang Timah di Pantai Sampur, Kamis (26/05/2022) dengan harga biji timah yang semakin mahal tidak ada efek jera atau takut dengan namanya hukum.

bahkan lokasi yang tidak boleh di kerjakan tetap dihajar para penambang timah diduga ilegal ini di lokasi pantai sampur yang terlihat puluhan ponton yang sedang beraktivitas serta asyik bekerja.Tim investigasi saat dilapangan langsung meminta keterangan dari salah satu penambang yang tidak mau disebut namanya, “kita kerja disini masing-masing tidak ada pengurusnya, kita bekerja cuma untuk nutup lubang-lubang ini aja, dengan alasan penambang tersebut dan sudah mengetahui pihak desa” ujar penambang tersebut.

Dari adanya narasumber yang sudah mengetahui pihak desa Tim investigasi langsung menghubungi kades yang biasa dikenal dengan pak bobo (kades ke bintik) melalui WhatsApp, “yang dekat sudah dilaporkan masyarakat tapi belum ada tindakan, kami juga sudah turun ke lokasi bersama aparat polsek pangkalan baru memberi himbauan kepada pekerjaan ti agar jangan terlalu dekat talut” terang kades melalui WhatsApp.

Padahal dilokasi udah terpasang Plang larangan yang berbunyi:

ASET NEGARA

DiLARANG MERUSAK BANGUNAN PENGAMAN PANTAI

DILARANG MEMBUANG SAMPAH DAN MENAMBANG

DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN

ANCAMAN PIDANA

Pasal 167(1) KUHP 9 Bulan Penjara

Pasal 369 KUHP Dihukum 8 Bulan Penjara

Pasal 551 KUHP Dihukum Denda

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.

Dengan adanya aktivitas tambang timah di Pantai Sampur minta kepada pihak APH untuk menindak tegas siapa pun pemiliknya dan siapapun yang membackingi dan penampung bijih Timahnya dan apapun alasannya harus diproses dengan hukum yang berlaku . Bersambung

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed