Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Di Belinyu

Kriminal687 views

Belinyu| Jejakkriminal.com-Maraknya penyalahgunaan BBM Sejenis solar bersubsidi terlihat dua Truk lagi mengetap sejenis Solar bersubsidi di bekas cucian mobil di desa Gunung muda, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Terpantau Awak media Jum’at (27/05/2022) pukul 11.51 Wib terlihat dua Truk warna hijau dengan Nopol BN 8117 QC lagi mengetap solar bersubsidi satu Truk mengetap sampai 4 jerigen berukuran 20 Liter .Saat Awak media konfirmasi ke salah satu Sopir Truk mengatakan,” saya ambil solar dari SPBU sincong bang “, ucapnya. Lalu Awak media mempertanyakan kepada sopir untuk apa solar bang akan tetapi sopir Truk tidak ada komentar.

Saat awak medatangi lokasi buat pengetapan sopir truk langsung buru- buru menaikan solar ke atas Truk.Konfirmasi warga sekitar mengatakan, ” tempat bekas cucian mobil itu emang tempat pengetapan para pengerit solar dan Pertalite pagi,siang disitulah pungkasnya.

Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Dengan adanya penyalahgunaan BBM Sejenis solar bersubsidi meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku.

 

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed