Tambang Bersekala Besar Mengunakan Tiga PC Diduga Ilegal Desa Riding Panjang Belum Tersentuh Hukum

Hukum506 views

Merawang| Jejakkriminal.com- Dari hasil pantauan Awak media di lokasi tambang diduga ilegal bersekala besar yang menggunakan tiga alat berat Excavator bermerek Hitachi di Daerah Desa Riding Panjang Kecamatan,Merawang, Kabupaten Bangka induk didaerah sungai gayung sampai saat ini masih saja beraktivitas dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum setempat kamis (19/05/2022) pukul 13.30 Wib .

Saat dikonfirmasi ke pada salah satu pekerja tambang diduga ilegal yang tidak mau nama nya disebutkan menerangkan, ” tambang ini baru pak mulai beraktivitas nah untuk permasalahan izin nya saya tidak tahu pak yang lebih tahu bos inisial AH pak.” entar saya telepon bos nya tutur nya.

Terpisah inisial AH saat dikonfirmasi melalui Telpon Soluler nya masalah izin dan legalitas mengatakan, ” kami kerja dilahan sendiri dan pribadi untuk masalah lahan itu hutan APL untuk masalah izin kami kan ada surat tanah dan bersertifikatDisinggung lagi masalah izin alat berat yang ada dilokasi iya katakan itu PC sendiri pak dan untuk peruntukan hutan APL tidak masalah untuk dikerjakan walaupun tidak ada izin yang penting ada surat nya kalau bapak mau publikasikan silakan dan kirim KTA bapak ke saya kalau mau liputan ucapnya.

Konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat Nomer Whatsppnya mengatakan, ” saya baru tahu.Tks infonya segera ditindaklanjuti.Untuk dicek tegasnya.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas Tambang Diduga ilegal di Desa Riding Panjang,Kecamatan Merawang,Bangka induk daerah Air Duyung meminta kepada pihak APH untuk mengecek dan diproses dengan hukum yang berlaku .Bersambung

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed