Hebat!! Pembiaran Tambang Timah Ilegal Di Tengah Permukiman Warga Dan Pinggir Jalan

Kriminal489 views

Pangkalan Baru| Jejakkriminal.com-Miris pembiaran Aktivitas tambang timah Ilegal beroperasi di pertengahan permukiman warga di Gang Apple VI RT.10 Dusun Semujur,Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kapubaten Bangka tengah , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Pantauan Awak media Senin (16/05/2022) Pukul 13 .55 Wib . terlihat Aktivitas tambang timah ilegal yang tertutup polibag warna Hitam dan mesin TI Dompeng suara mesin-mesin TI lagi beraktivitas di pertengahan permukiman warga dan mirasnya lagi tambang timah ilegal beroperasi di pinggir jalan berjarak sekitar kurang lebih 3 Meter.

Saat awak media bertanya kepada salah satu penambang tapi tidak ada komentar terkesan tertutup tidak mau memberikan informasi apapun.

Konfirmasi kesalahan satu warga Gang Apple VI namanya minta dirahasiakan Mengatakan ,”yang punya tambang itu milik nya Adik pak kades Bang ucapnya.

Masyarakat lain juga menambahkan bahwa Para penambang itu tidak sadar kalau yang di tambang itu area permukiman warga dan di pinggir jalan saya berharap kepada pihak APH segera ambil tindakan supaya di hentikan aktivitas tambang itu tegasnya.Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi dipinggir jalan Gang Apple VI RT.10 dusun Semujur desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku .

(Suprapto Cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed