Aktivitas Tambang Timah Ilegal Di Pinggir Jalan Raya Romodong Indah Harus Di Tindak Tegas 

Kriminal789 views

Belinyu| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal beroperasi dekat jalan Raya di Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, Rabu (27/04/2022) pukul 16:45 Wib nampak jelas belasan Penambang Timah ilegal yang beroperasi di pingir Jalan Raya sekitar kurang lebih 2 meter. Saat Awak media menjumpai salah warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “kemarin jalan itu udah di tembok penambang itu udah sering diinggatkan Sama pak Babin akan tetapi membandel tetap saja menambang disitu”, pungkasnya.

Masyarakat lain juga menambahkan, “padahal jalan raya Remodong Indah jalan menuju wisata Pantai Tanjung Penyusuk”, tuturnya.

Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.

Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal yang beroperasi di pinggir Jalan kelurahan Remodong indah kecamtan Belinyu kabuputen bangka kalau penambang terus dibiarkan beroperasi akan merusak fasilitas umum dan merugikan banyak orang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed