Rt Alias BIBIW Telah Ditangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kriminal347 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com-Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Minggu sekira pukul 22.00 wib Di Rumah Kontrakan Gang Malabar KelurahanParit Padang Kecamatan, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Gang Malabar Kelurahan Parit Padang ,Kecamatan,Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdra RT alias BIBIW dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Suadara RT alias BIBIW yg disaksikan oleh Ketua RT. Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning, 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) bal sedotan plastik, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam.

Lalu dilakukan pengembangan kembali ke rumah kontrakan Sdra RT alias BIBIW ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalam kantong plastik tersebut terdapat 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang di dalam kaleng rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu- sabu.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Modus pelaku : Tersangka RT alias BIBIW , Ditangkap pada hari minggu, tgl 24 April 2022, pukul 22.00 wib, Di Rumah Kontrakan Gang Malabar Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara saudara RT alias BIBIW menyimpan dan penjadi perantara barang diduga narkotika jenis Sabu -sabu tersebut.

SementaraBarang Bukti yang diamakan : a. 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 15,05 gram.

b. 10 (sepuluh) buah potongan sedotan plastik warna kuning.

c. 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik warna merah.

d. 1 (satu) buah gunting warna hitam.

e. 1 (satu) buah buku tulis.

f. 2 (dua) bal plastik strip bening kosong.

g. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

h. 1 (satu) bal sedotan plastik.

i. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

j. 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam.

k. 1 (satu) lembar tisu warna putih.

l. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

m. 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold

n. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam

Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed