Peringatan APH Di Abaikan, Penjarahan Pasir Timah Tutup Mata Dan Telinga

Kriminal543 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Penjarahan kekayaan Alam terus dilakukan seperti di kolong Akit semabung lama kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, penuh akan aktifitas penjarahan pasir timah dengan cara Tambang Inpensional jenis rajuk.

Pantauan media pada areal lokasi yang dijadikan penjarahan masal oleh para pelaku untuk mebdapatkan pasir timah yang terbuaiy dengan harga pasaran cukup tinggi, seakan para penjarah tidak perdulikan dampak lingkungan bahkan resiko yang mungkin terjadi dengan pelanggaran aturan hukum.Hal tersebut dibuktikan beberapa hari yang lalu, Tim Gabungan dari Polres Pangkalpinang dan  Pol PP kota Pangkalpinang melakukan penindakkan tegas kepada para penambang Ilegal, namun tetap saja para Penambang Ilegal tersebut masih tetap membandel dan kembali Beraktivitas di Kolong Akit Semabung Lama. Minggu (16/04/2022)Melalui media online terbitan 13/04/2022 Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, SH, MH. Seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK., M,H., mengatakan.

“Kami Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Sat Pol PP Kota Pangkalpinang akan terus lakukan penertiban aktivitas kegiatan Penambangan TI Ilegal siang maupun malam. Dipertegas oleh Kasatresrim saat itu “Dan bila ada yang tertangkap, maka akan dilakukan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Aktivitas TI Ilegal di Kolong Akit tersebut.

“Dengan menjeratkan UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,” tegasnya.

Himbauan dan peringatan dari APH sudah serasa sudah cukup memberikan informasi namun “Sangat di sayangkan para penjarah penambangan ilegal yang berada di Kolong Akit masih beraktivitas seperti biasanya, bahkan tetap melakukan aktivitas pada malam dan siang hari, hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang bertinggal di sekitaran lokasi. Red

(Sumber: rus/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed