Pangkalpinang| Jejakkriminal.com-Aliran DAS Dijalan Kampung keramat tepatnya dibelakang Sekolah Dasar Negeri 23 kembali di jarah penambang ilegal, disinyalir ada Oknum APH yang membekingi kegiatan tersebut sehingga penambang terlihat aman – aman saja melakukan aktifitas, Sabtu ( 16/04/2022 ).
Sesuai dengan aturan yang mengacu pada peraturan Undang – undang presiden RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang – undang No.4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batu bara pasal 161 berbunyi, setiap orang yang menampung atau memanfaatkan , melakukan pengelolaan dan/ atau pemurnian, pengembangan,atau pemanfaatan- Pengangkutan, penjualan, mineral atau Batu bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G pasal Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paking lama 5 ( lima ) tahun dan denda paking banyak Rp. 100.000.000.000.00 ( seratus miliyar Rupiah ).
Dan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, akan dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 ( tiga miliyar rupiah .Saat dikomfirmasi dilapangan mempertanyakan kepada pihak penanmbang dan kami juga memberikan kejelasan kepda mereka bahwa kami dari pihak media, pertanyakan kejelasan serta izin penambangan yang dilakukan pada DAS tersebut, ” apakah penambangan ini ada izinnya apa tidak dan siapa pemilik alat tambang ini saat ditanyakan kepada penambang”.
” Kami tidak tau pak, kami hanya bekerja saja disini, kami tidak tau ada atau tidak izinnya,, yang sebagian juga ada yang menambang pada lahan pribadi dan itu juga ada oknum yang membekingi, kadang – kadang timah kami juga dijual ke mereka dengan harga Rp.150.000 perkilonya, katanya sih untuk uang keamanan dan sebagainya, kami hanya terima harga bersihnya segitu, pungkas (red ) penambang yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat dikomfirmasi kepada Oknum APH yang membekingi penambang tersebut, beliau mengatakan, alat saya cuma ad 2 pront itu juga kami kerja lahan pribadi, “Pungkas oknum tersebut.
Terlepas siapapun yang menambang ,dimanapun selpas itu laham pribadi maupun das, namun tidak memiliki legalitas kegiatan tersebut tetap dikatakan aktivitas tersebut ilegal.
(Tim investigasi)