Bangka tengah|Jejakkriminal.com-Kamis 14/04/2022 dengan harga timah semakin mahal tidak buat para penambang timah iilegal takut dengan namanya hukum yang di duga ada oknum yang bermain di belakang layar aliran sungai atau yang dikenal dengan das di hajar para penambang timah iilegal ini dan Menjadi alasan untuk perut bahkan mereka tidak tau bahwa fasilitas umum mereka sudah rusak. dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat aktivitas penambang timah iilegal yang dikenal dengan Nama Rajuk dialiran sungai yang tidak jauh dari jalan raya dan Jalan pun menjadi retak di ulah para penambang timah iilegal ini yang beralamat di mesu timur Kabupaten Bangka tengah.
dengan adanya aktivitas penambang timah Timah iilegal ini awak media langsung meminta keterangan dari pak poni aouri selaku anggota bpd desa mesu timur,dari pemerintah desa dan didamping Babinsa sudah berkali- kali datang kelokasi untuk melarang aktivitas tambang timah itu Alhamdulillah mereka stop,dan beberapa hari lagi udh beraktivitas lagi sudah ditindak tapi mereka ini membandel masih melakukan aktivitas tambang itu. yang lebih mirisnya jalan aspal itu retak dan yang tidak diketahui orang sekitar setengah meter dari bibir aspal Jalan tanah yang retak cukup parah yang tidak tau orang karena disitu ada jembatan yang ditutup batang rumbia yang tidak sama sekali orang tau sedangkan di kerjakan penambang disitu mereka kerjakan aliran sungai itu.
dan saya yakin bukan mendahului maha kuasa apabila hujan lebat akan habis dan jalan raya itu tidak bisa dilewat lagi karena jalan aspal sudah retak semakin parah.
dan saya mendapat info dari para penambang timah disitu, ada seorang yang diduga oknum wartawan online yang memback up aktivitas tambang Timah itu yang bernama (ab) yang mengatur disitu.
yang lebih mirisnya sosok yang diduga oknum wartawan(ab) ini yang kita anggap bagus tapi dia yang meback up pekerjaan salah itu, kemaren dia melarang kerja disitu tapi sekarang dia yang meback up lokasi tersebut,ujar poni.
harapan saya untuk penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak lanjut karena ini sudah merusak fasilitas publik apa lagi ada yang meback up jalan aspal yang rusak dan itu akan ambruk dan mereka di panggil untuk mempertanggung jawabkan yang sudah mereka kerjakan, tegas pak poni selaku anggota BPB mesu timur kabupaten Bangka tengah.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).
Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.
Pewarta: SUPRAPTO