Astaga!!Di Bulan Suci Ramadhan Pabrik Arak kayu Besi Diduga Terus Berproduksi

Hukum735 views

Namang | Jejakkriminal.com-Di Bulan Suci Ramadhan Pabrik Arak diduga terus berproduksi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kebupaten Bangka tengah ,Provinsi kepulauan Bangka Belitung .

Pantauan Awak media Rabu (13/04/2022) Pukul 12.25 Wib terlihat tiga tungku yang masih panas dan Ratusan timba warna putih dan puluhan Drum warna biru diduga berisi Arak dan juga terlihat tiga orang lagi berporduksi Arak.Awak media konfirmasi ke salah satu perkerja pabrik Arak untuk mempertanyakan pabrik Arak punya siapa akan tetapi perkerja tidak ada komentar .

Konfirmasi Kapolres Bangka Tengah lewat Nomer Whatshpp nya udah di baca centang biru dua akan tetapi tidak ada tanggapan sehingga berita ini di tanyangkan.Pengusaha Pembuatan Arak dapat di Ancaman pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun. Selain itu, aparat Kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan.

Ancaman penjara mencapai 15 tahun. Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed