Situs Cagar Budaya Candi Jolotundo Terancam Akibat Galian Ilegal Kebal Hukum Srigading

Kriminal417 views

Mojokerto |Jejakkriminal.com- Tambang galian C ilegal yang terletak di wilayah hukum Polres Mojokerto ternyata Masih Aman-Aman saja beroperasi walaupun di bulan puasa pada Kamis(07/4/21).

Aktivitas Galian C tak berizin atau ilegal ini terungkap awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang yang bertempat di desa Srigading kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ternyata Masih saja Aman-Aman saja berjalan, beraktivitas mengeruk sumberdaya Mineral dan batubara(Minerba).

Menurut WO yang diduga selaku pengurus galian tersebut pada waktu di konfirmasi melalui whatsApp mengatakan Untuk Tambang (Galian) tersebut Sudah Off (Tutup),”Ungkapnya.

Selain melanggar UU Minerba akibat adanya galian ilegal tersebut juga merusak lingkungan hidup, jalan sekaligus merusak situs cagar budaya di karenakan di sekitar lokasi tambang terdapat situs cagar budaya peninggalan kerajaan Airlangga atau bisa di sebut Pemandian petirtan Jolotundo sebagai situs cagar budaya yang di lindungi.

Dengan adanya tambang galian ilegal tersebut Nampak juga jalan desa Srigading beserta jalan utama desa Kutogirang Ngoro kabupaten Mojokerto Rusak yang bisa mengakibatkan pengendara Cilaka atau rawan kecelakaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed