Koba| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang Timah ilegal kembali Hajar Merbuk dan Kolong Besar Pungguk Eks IUP PT KOBATIN Masuk Wilayah Percadangan Negara WPN Belakang pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Penambang timah ilegal di Merbuk Benar-benar kebal hukum Himbauan dari Polres Bangka Tengah tidak menggoyahkan niat para Penambang timah ilegal di Merbuk Eks IUP PT KOBATIN (WPN) .
Sampai hari ini Minggu (03/04/2022) Pukul 15. 25 Wib terlihat 4 Pront mesin TI Gerbok terus hajar Merbuk .
Dan Awak media menuju lokasi tambang timah ilegal yang di kolong besar Pungguk terlihat 6 Pront mesin TI Gerbok terus beraktivitas seakan-akan punya aturan sendiri .
Padahal di lokasi tambang ada Bener Himbauan dari Polres Bangka Tengah yang bertuliskan : STOP !!!
AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL
Bagi yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan :Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009. Tentang Pertambangan mineral dan batubara.Sebagai dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor.O3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah) Bener Himbauan dari Polres Bangka Tengah hanya dilihat sebelah mata bagi para penambang .
Warga Lingkar juga menambahkan”, percuma di pasang Bener Himbauan itu tidak menggoyahkan para penambang disini kepentingan semua kami warga Lingkar hanya jadi penonton saja tegasnya.
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal di Merbuk dan Kolong Besar Pungguk meminta Polda Babel, Polres Bangka tengah, Polsek Koba untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan penampung bijih timah dan diproses dengan hukum yang berlaku.
(Sam /Muni)













