Belinyu | Jejakkriminal.com-Tim investigasi menemukan dugaan pelanggaran penimbunan BBM Solar Bersubsidi tempatnya di Depan SPBU 24 .332.75 di jalan Syafiracham Batu Tunu , Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung. Awak media mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar namanya tidak disebutkan mengatakan”, di depan SPBU Batu Tunu ada Penimbunan solar di samping toko Bu inisial Er kalau pagi di depan dan di area sekolah SDN 10 Belinyu Jalan Syafiracham Batu Tunu penuh mobil truk pengerit dan juga kalau malam mobil truk terparkir di kiri -kanan di pinggir jalan raya penuh itu semua mobil truk pengerit tegasnya.
Awak media dapatkan informasi dari masyarakat langsung turun kelokasi Jum’at (01/04/2022) Pukul 09.32 Wib untuk memastikan adanya dugaan Penimbunan solar bersubsidi Sampai lokasi ternyata benar ada 3 drum Pertamina ukuran 209 dan puluhan jerigen berukuran 17 liter berisi Solar Bersubsidi dan juga terlihat seseorang lagi menuang solar ke jerigen berukuran 17 Liter.
Konfirmasi ke bapak diduga penimbunan BBM solar bersubsidi mengatakan”,saya beli Dari anak-anak pengerit dan saya jual kembali ke orang 200rb per jerigen nya pak ucapnya.
Konfirmasi Kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp nya mengatakan,”Segera ditindaklanjuti tegasnya.
Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Dengan adanya dugaan Penimbunan solar bersubsidi di jalan Syafiracham Batu Tunu meminta Polda Babel, Polres Bangka, Polsek Belinyu untuk menindak tegas dengan hukum yang berlaku .
(Samsul Bahri)