Habat!!Penambang Timah Liar Di Gelam-Gelam kebal Hukum

Hukum334 views

Koba|Jejakkriminal.com-Sungguh luar biasa penambang timah ilegal di Gelam-Gelam kembali beraktivitas lagi Belakang pasar modern Koba Kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Minggu (27/03/2022) pukul 15.05 terlihat beberapa mesin (TI) Gerbok kembali hajar Gelam-Gelam eks IUP PT kobatin Masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN)

Penambang liar di Gelam-Gelam Seakan -akan punya aturan hukum sendiri sampai -sampai APH tidak di hargai lagi

Baru hari Jum’at tanggal 25 Maret tambang timah ilegal di kawasan Merbuk Barito dan DAS Nibung di tertibkan akan tetapi hari ini Minggu (27/03/2022) penambang timah ilegal kembali hajar Gelem -Gelam Eks IUP PT kobatin Wilayah Percadangan Negara (WPN)Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dilangsir berita sebelumnya

Awak media Bincang-bincang dengan salah satu warga yang lagi di kebun minta nama dirahasiakan mengatakan”, Himbauan dari pihak APH tidak boleh lagi menambang daerah tersebut tidak ada gunanya bagi para penambang itu udah biasa disini ada media memberitakan paling -paling berhenti satu hari besoknya kerja lagi percuma di berikan Himbauan saja kalau oknum penambang tidak di tangkap dan proses dengan hukum penambang tidak akan ada kopok-kopak nya tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku Tegasnya.

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di eks IUP PT kobatin WPN minta pihak APH untuk ditindak tegas para penambang timah ilegal dan penampung bijih timah di proses dengan hukum yang berlaku.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed