Pangkalan baru Bateng| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di tengah permukiman warga di jalan.Semujur Atas RT 10 Desa.Batu Berlubang kecamatan.Pangkalan Baru ,Kabupaten Bangka Tengah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Sabtu (26/03/2022) Pukul 15.13 Wib terlihat orang lagi menyemprot tanah mengunakan mesin Robin dan mesin (TI) sejenis Dompeng.Konfirmasi kesalahan satu penambang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, yang beli timah di tambang ini Bapak inisial AKW dan Pengurusnya tambang ini namanya TOTO, kalau pemiliknya saya tidak tahu saya disini cuma Perkerja ucapnya.
Konfirmasi kesalah satu Warga setempat lokasi nya tidak jauh dari lokasi tambang dan kebetulan Bapaknya yang punya tambang inisial SDR mengatakan,”tambang itu milik anak saya dia masih di kebun pulang paling sekitar Magrib ujarnya.
Bapaknya Saudara inisial SDR mengatakan”, dengan santainya tambang milik anak saya itu baru beraktivitas kurang lebih sekitar dua hari bang ucapnya.Kalau aktivitas tambang timah ilegal dibiarkan terus beraktivitas di tengah permukiman rumah warga ditakutkan bisa terjadi longsor dan banjir.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di permukiman warga meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan penampung bijih Timahnya di proses dengan hukum yang berlaku .
(Suprapto)