INI KATA PAK KADES PASIR GARAM,” TIDAK PERNAH BAYAR PAJAK TAMBANG TANAH PURU ILEGAL

Hukum794 views

Jejakkriminal.com- kabupaten Bangka tengah Jumat (25/03/2022) dari pantauan awak media di lapangan salah satu sopir truk kita kerja baru satu hari dan juga masalah tanah beramburan itu kerja tambang sebelah milik bapak (Ak).

dan kita baru satu hari kerja tambang puru ilegal tersebut milik Bapak (GC)kita kerja sudah izin kades ujar sopir truk narik tanah puru milik (GC)ber alamat jalan puput,desa pasir garam,kecamatan Simpang katis.Dan awak media minta keterangan bapak kades kepala desa pasir garam di kediaman nya mengatakan”,,iya salah satu anak buah (GC) izin ke saya tiga bulan yang lalu,tambang bapak (AK) belum pernah sama sekali izin ke saya dan juga tambang ilegal milik (AK) surat tanah nya tidak tahu saya karena tidak ada terdaftar di kantor desa pasir garam,dan saya tidak pernah menerima emveti atau uang imbalan sama sekali tanah milik pak (AK) tidak pernah bayar pajak ujar.Pak kades pasir garam nada keras dan terlihat marah karena sama sekali semenjak menjabat sebagai kades pasir garam belum pernah melihat surat tanah milik AK tersebut.

Tolong Aparat Penegak Hukum tambang tanah puru ilegal akan bisa celaka ke masyarakat karna tanah yg truk bawah berceceran di jalan Aspal.

setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“ …

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang tanah puru mereka tetap menghiraukan tolong di tindak Sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: SUPRAPTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed