Pengerit BBM Pertalite Ini Pesan Kapolres Bangka, “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum1,312 views

Belinyu| Jejakkriminal.com-Maraknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di lakukan sejumlah SPBU khusus nya di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Terlihat mobil Suzuki Grand Max warna Hitam Nopol BN 8766 PB dengan muatan penuh jerigen dan terlihat seseorang yang sedang mengisi BBM Pertalite mengunakan jerigen dengan jumlah besar Selasa (22/03/2022) pukul 10.31 di SPBU 24.332.132 di Gapura Belinyu Jalan Mayor Syafrie Rahman Sincong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Awak media konfirmasi ke pengerit mengatakan”, untuk dijual kembali bang ucapnya.

Konfirmasi Kapolres Bangka lewat nomer WhatsApp Mengatakan”, Segera ditindak lanjuti tegasnya.Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

“Saya minta kepada Pihak APH yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal’.

Aguz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed