Polres Sumenep Telah Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kriminal273 views

Sumenep|Jejakkriminal.com– Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Di dalam kamar rumah . BUDI HARTONO alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib,

Sumenep melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.Mejelaskan menerima informasi dari masyarakat bahwa BUDI HARTONO(34)Dsn. Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan KabupatenSumenep sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,

kemudian mendapat informasi Satresnarkoba Polres Sumenep dan A1 bahwa terlapor akan melakukan pesta sabu di rumahnya alamat Dsn. Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten. Sumenep, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor dan kedapatan 2 orang yaitu BUDI HARTONO dan H. BAIHAQI telah melakukan pesta sabu,

saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening serta Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor BUDI HARTONO mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya didapat dari MOH. RAWI(62)Dsn. Sagaran Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.,

kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 03.00 Wib tepatnya dihalaman kantor Pertanian Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan hasil introgasi terlapor MOH. RAWI mengakui telah menjual sabu kepada BUDI HARTONO dan ditemukan barang bukti tersebut di atas ,

selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Pungkasan.

(Agus)

Sumber :Humas polres Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed