13 Pelaku Narkoba Diamankan Satuan Res Narkoba Polres Pangkalpinang, Selama “Ops Antik Menumbing” 2022

Kriminal120 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com – Bertempat di halaman Mapolres Pangkalpinang, dilaksanakan konferensi pers hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Menumbing– 2022”, Kamis (17/2) pukul 14.00 wib.

Konferensi pers dipimpin langsng oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H yang didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang KOMPOL Andre Eko Setiawan, SH,S,IK, Kasat Res Narkoba IPTU Astriantomi, S,H, dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo, dengan mengundang rekan wartawan media cetak / online yang ada di Kota Pangkalpinang.

Kapolres AKBP Dwi Budi menyebutkan, Hasil selama Operasi yang dicapai oleh Polres Pangkalpinang selama 12 hari dalam operasi tersebut yakni berhasil menangkap 13 pelaku narkoba yang terdiri dari (12 laki laki dan 1 perempuan) dan barang bukti berupa sabu seberat 12,58 gram dan Inex 10 Butir (4,11 ) gram.

Dan sebelumnya juga, pada bulan januari 2022. Satuan Res Narkoba Polres Pangkalpinang telah mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 87,16 gram, tutur Kapolres.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK, M,H melalui Kasat Res Narkoba mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di Kota Pangkalpinang.

Selain itu pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres Pangkalpinang atau Polsek Jajaran, serta menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Diakhir konferensi pers, Kapolres menegaskan “Narkoba merupakan musuh bersama, dan apabila mengetahui terkait peredearan barang haram tersebut khususnya di Kota Pangkalpinang, dapat segera laporakan. Polres Pangkalpinang menyatakan perang dengan Narkoba,”.(Agus)

Sumber: Humas polres Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed